LAPORAN KAMPANYE SOSIAL
HAK PEJALAN KAKI
SEBAGAI PENGGUNA TROTOAR
Disusun
Oleh :
Kelompok :
II (Dua)
Nama / NPM : 1. Albastomi Baihaqi /
30415997
2. Arif Slamet Raharjo /30415449
3. Kukuh Fineas / 33415755
4. Titi Hanifatul K / 36415911
Dosen : Yuning Ika
Rohmawati, SIKOM
JURUSAN
TEKNIK NDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI
INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BEKASI
2016
KATA PENGANTAR
Laporan
berjudul Laporan Kampanye Sosial Hak Pejalan Kaki sebagai Pengguna Trotoar ini
merupakan hasill dari kampanye kami yang telah dilakukan dibeberapa tempat di
Kota Bekasi pada tanggal sampai . Laporan ini disusun bertujuan untuk melatih
kemampuan kita dalam menyampaikan aspirasi, dan mengembalikan hak pejalan kaki
yang telah dipakai oleh pengguna sepeda motor, serta melatih kreatifitas
mahasiswa dalam pemenuhan rangkaian penilaian bentuk Laporan Kampanye Sosial
ini.
Puji syukur penyusun panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
menganugerahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga penyusun dapat menyelesaikan
penyusunan Laporan Kampanye Sosial ini. Secara khusus ucapan terima kasih
Penyusun sampaikan kepada:
1. Ibu Dosen Yuning Ika Rohmawati
selaku dosen Ilmu Sosial Dasar yang telah memberikan ilmunya serta membimbing
kami sebagai mahasiswa/i;
2. Orang tua yang telah memberikan
dukungan moril maupun materil;
3. Seluruh mahasiswa/i jurusan Teknik Industri khususnya rekan-rekan
kelas 1ID08 yang telah membantu dan memberikan saran;
Penyusun menyadari bahwa
sebagai manusia penyusun tidak luput dari kesalahan sehingga laporan ini masih
perlu dievaluasi. Penyusun sangat terbuka terhadap kritik da saran yang
membangun dari semua pihak.
Semoga Penyusunan laporan ini dapat bermanfaat dengan baik. Baik bagi penyusun maupun bagi seluruh pihak yang membaca.
Bekasi, 25 Mei 2016
Penyusun
DAFTAR
ISI
Halaman
Judul …………………………………………………………………. i
Kata Pengantar
………………………………………………………………… ii
Daftar Isi ………………………………………………………………………. iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah………………………………………...…
1
1.2 Masalah dan Batasan
Masalah .…………………………………... 3
1.3 Tujuan Penulisan …………………………………………...……...3
1.4 Metode Pengumpulan Data……………………………….………..4
1.5 Metodelogi Kampanye Sosial
………………..…………..………. 4
1.6 Sistematika Penyusunan ……………………………………...…...5
BAB II PERMASALAHAN
2.1 Definisi Masalah Sosial ………………………………………...…
6
2.2 Pengertian Lalu lintas……………………………………..………..7
2.3 Komponen Lalu lintas .…………………………………...………..7
BAB III PEMBAHASAN
3.1 Faktor-faktor Terjadinya
Pelanggaran …....………………..…….. 8
3.1.1 Faktor Jalan Raya……………………………………….…...8
3.1.2 Faktor Kendaraan…..…………………………………….….8
3.1.3 Faktor Manusia………………………………………………9
3.2 Peranan Pemerintah dalam Menangani
Masalah ini …………… 9
3.3 Peranan Masyarakat dalam
menangani masalah ini………………10
BAB IV PENUTUP
4.1 Kesimpulan ………………………………………………………11
4.2 Saran-saran ………………………………………………………12
DAFTAR PUSTAKA
…………………………………………………………13
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Transportasi adalah suatu pergerakan yang dapat berupa
pergerakan manusia, barang, dan informasi dari suatu tempat ke tempat lain
dengan aman, nyaman, cepat, dan sesuai dengan lingkungan untuk memenuhi
kebutuhan hidup manusia. Perkembangan
transportasi saat ini meningkat dengan pesat, peningkatan ini seiring
dengan pertumbuhan jumlah penduduk serta berkembangnya daerah-daerah baru. Tumbuh dan kembangnya suatu
kota ditandai dengan semakin meningkat aktifitas dan mobilitas dari
penduduknya, untuk menyeimbangi dan
mendukung dari keseluruhan mobilitas tersebut diperlukan sistem
transportasi yang baik. Kota dengan
berbagai sub sistem akan tertata dalam suatu sistem yang baik apabila didukung
oleh kondisi yang baik pula .Dalam hubungan yang saling terkait ,maka perencanaan
umum kota tidak dapat terpisahkan dengan keselamatan jalan raya. Untuk mewujudkan keselamatan jalan sebagai salah
satu bagian dari sistem transportasi jalan yang integral/terpadu yakni
kebutuhan akan pejalan kaki baik sarana maupun prasarana. Dimana kebutuhan
fasilitas pejalan kaki hendaknya dirancang dengan mempertimbangkan
karakteristik pejalan kaki agar dapat melakukan perjalanan yang aman, nyaman,
dan lancar.
Dalam
Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
Pejalan kaki adalah setiap orang yang berjalan di ruang lalu lintas
jalan. Sedangkan ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukkan
bagi gerak pindah kendaraan, orang dan/atau barang yang berupa jalan dan
fasilitas pendukung. Berjalan kaki merupakan suatu kegiatan transportasi yang
paling mendasar dan sederhana namun memainkan peranan penting dalam sistem
transportasi satiap kota. Berjalan kaki merupakan suatu bagian integral dari
aktivitas lainnya karena hampir semua aktivitas diawali dan diakhiri dengan
berjalan kaki.
Trotoar
adalah jalur bagi pejalan kaki yang terletak didaerah manfaat jalan, diberi
lapis permukaan, diberi elevasi lebih tingi dari permukaan perkerasan jalan,
dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan. Fungsi utama trotoar
adalah untuk memberikan pelayanan kepada pejalan kak sehingga dapat
meningkatkan kelancaran, kemanan, dan kenyamanan pejalan kaki tersebut. Trotoar
juga berfungsi memperlancar lalu lintas jalan raya karena tidak terganggu atau
terpengaruh oleh lalu lintas pejalan kaki. Pejalan kaki berada pada posisi yang
lemah jika bercampur dengan kendaraan. Maka dri itu disini lah banyaknya
terjadi kejadian yang merenggut nyawa para pejalan kaki akibat dari pengguna
sepeda motor yang menggunkan trotoar yang tidak seharusnya dipakai oleh
pengguna sepeda motor.
1.2 Masalah dan Pembatasan masalah
Dalam melakukan kampanye kami sebagai pelaku kampanye banyak sekali
menemukan masalah yaitu para pengguna sepeda motor yang menggunakan trotoar
untuk menghindari kemacetan yang terjadi, namun itu sangat membahayakan bagi
para pejalan kaki dan membuat para pejalan kaki merasa tidak nyaman dalam
menggunakan trotoar tersebutt karna jalur pejalan kaki tersebut harus mereka bagi dengan
pengguna sepeda motor. Ketidaknyamanan masayarakat ini terutama pengguna
trotoar yaitu pejalan kaki sudah seharusnya kita analisa mengapa itu bias
terjadi dan bagaimana solusinya demi kenyamanan masyarakat sebagai pengguna
trotoar yaitu pejalan kaki.
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun
tujuan dari pembuatan laporan Kampanye Sosial adalah sebagai berikut :
1. Memberikan
pengetahuan/informasi mengenai fungsi trotoar yang hanya boleh digunakan oleh
pejalan kaki;
2. Untuk
menyadarkan kepada pengguna sepeda motor untuk mengetahui bahayanya menggunakan
trotoar;
3. Untuk
memberikan pengetahuan kepada masyarakat terutama pengguna trotoaar yaitu para
pejalan kaki agar lebih berhati hati jika ada pengguna sepeda motor yang
menggunakan trotoar.
4. Memberikan
pengertian kepada pengguna sepeda motor agar lebih peduli kepada masyarakat
yang menggunakan trotoar yaitu pejalan kaki, demi keselamatan bersama.
1.4 Metode Pengumpulan Data
Dalam penyusunan laporan kampanye
sosial tentunya memerlukan sumber data untuk bahan yang diperlukan
dalam penyusunan data . Penyusun menggunakan bebebrapa
metode dalam mengumpulkan data,
diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Studi Pustaka
Adalah pencarian data atau informasi
melalui dokumen manual sebagai sumber
untuk mendapatkan gambaran-gambaran/informasi mengenai
kampanye sosial yang kami laksanakan.
2. Observasi
Laporan
kampanye sosial ini di dasarkan hasil kegiatan, selama
melaksakan kegiatan kampanye di jalan-jalan besar dikota.
3. Wawancara
Dalam
pengumpulan data penulis melakukan pengamatan langsung terhadap pengguna
trotoar yaitu pejalan kaki dan para pengguna sepeda motor.
1.5
Metodologi
kampanye sosial
a.
Tempat kampanye sosial
Kampanye sosial ini dilakukan di pinggiran jalan raya
kalimalang (sebrang Mall Mteropolitan), Kota Bekasi.
b. Waktu Kampanye
Kampanye ini dilaksanakan pada :
Periode kampanye : April – Mei 2016
1.6 Sistematika Penyusunan
Dalam mempermudah penyusunan serta sistematikanya, penyusun membagi Penulisan ini menjadi empat pokok permasalahan utama yang akan di sajikan. Dalam bentuk bab, sub bab, adapun sistematikanya adalah sebagai berikut :
BAB I
: PENDAHULUAN
Dalam bab ini penyusun menguraikan tentang latar belakang masalah,
Pembatasan masalah, tujuan penulisan, metode pengumpulan data, metodologi kampanye dan sistematika penyusunan.
BAB II
: PERMASALAHAN
Dalam bab ini penyusun menguraikan
permasalahan yang kami
Temui selama melaksanakan kampanye sosial.
BAB III
: PEMBAHASAN
Dalam bab ini penyusun menguraikan mengenai penanganan dari permasalahan yang kami bahas dalam kampanye
sosial yang kami lakukan.
BAB
IV :
PENUTUP
Dalam bab ini berisi kesimpulan dan saran bagi penyusun serta instansi yang
terkait dalam penanganan masalah sosial.
BAB
II
PERMASALAHAN
2.1 Definisi Masalah Sosial
Permasalahan sosial merupakan
sebuah gejala atau fenomena yang muncul dalam realitas kehidupan bermasyarakat.
Dalam mengidentifikasi pernasalahan sosial yang ada di masyarakat berbeda-beda
antara tokoh satu dengan lainnya. Berikut beberapa definisi masalah sosial yang
dikemukakan oleh para ahli, yaitu :
1. Menurut Soerjono Soekanto, masalah sosial
merupakan suatu ketidaksesuaian antara unsure-unsur kebudayaan atau masyarakat,
yang membahayakan kehidupan kelompok sosial.
2. Menurut Soetomo masalah sosial adalah sebagai
suatu kondisi yang tidak diinginkan oleh sebagian besar warga masyarakat.
3. Menurut Lesli, masalah sosial sebagai suatu
kondisi yang mempunyai pengaruh terhadap kehidupan sebagian besar warga masyarakat
sebagai sesuatu yang tidak diinginkan atau tidak disukai dan karena perlunya
untuk diatasi atau diperbaiki.
4. Menurut Martin S. Weinberg, masalah sosial
adalah situasi yang dinyatakan sebagai sesuatu yang bertentangan dengan
nilai-nilai oleh warga masyarakat yang cukup signifikan, dimana mereka sepakat
dibutuhkannya suatu tindakan untuk mengubah situasi tersebut.
Pada
dasarnya, permasalahan sosial adalah suatu kondisi yang terlahir dari sebuah
keadaan masyarakat yang tidak ideal, atau definisi masalah sosial yaitu
ketidaksesuaian unsure-unsur masyarakat yang dapat membahayakan kehidupan
kelompok sosial. Masalah sosial merupakan suatu kondisi yang dapat muncul dari
keadaan masyarakat yang kurang atau tidak ideal, maksudnya selama terdapat
kebutuhan dalam masyarakat yang tidak terpenuhi secara merata maka masalah
sosial akan tetap selalu ada didalam kehidupan.
2.2 Pengertian Lalu lintas
Pengertian Lalu Lintas menurut Undang
– undang RI No. 14 Tahun 1992 adalah gerak kendaraan, orang dan hewan di ruang
lalu lintas jalan yang mempunyai pengertian prasarana yang diperuntukkan bagi
gerak pindah kendaraan, orang dan atau barang yang berupa jalan dan fasilitas
pendukung. Sedangkan pengertian dari kemacetan lalu lintas adalah situasi atau
keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh
banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan.
Pemerintah mempunyai tujuan untuk
mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar,
tertib dan teratur, nyaman dan efisien melalui manajemen lalu lintas dan
rekayasa lalu lintas. Adapun komponen-komponen lalu lintas itu sendiri atas
manusia, kendaraan dan jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan
kendaraan yang memenuhi persyaratan kelayakan untuk dikemudikan oleh pengemudi
yang mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan
yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi
persyaratan.
2.3 Komponen Lalu Lintas
Ada tiga komponen terjadinya lalu
lintas yaitu manusia sebagai pengguna, kendaraan dan jalan yang saling
berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelaikan
dikemudikan oleh pengemudi mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan
jalan melalui jalan yang memenuhi persayaratan.
1. Manusia
sebagai pengguna
2. Kendaraan
3. Jalan
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Faktor-faktor Terjadinya
Pelanggaran
Terjadinya
pelanggaran lalu lintas semakin marak terjadi terutamaa yang sedang kitaa bahas
adalah penggunaan trotoar oleh para pengguna se[eda motor. Berikut akan
dijelaskan factor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
3.1.1 Faktor
Jalan Raya ( ruang lalu lintas jalan )
Ketidaksesuaian
antara ruang jalan dengan banyaknya kendaraan menyebabkan terbatasnya ruang
gerak para pengguna kendaraan yang mengakibatkan kemacetan ini mengakibatkan
pengguna jalan tersebut mencari jalan keluar untuk menghindari macet tersebut,
terutama para pengguna motor yang merasa kendaraan yang lebih kecil sehingga
merasa mudah untuk lewat manapun, sehingga mereka berfikir untuk melewati
trotoar lah sebagai jalur untuk menghindari macet tersebut.
3.1.2 Faktor
Kendaraan
Faktor kendaraan adalah factor – factor yang berasal dari kondisi kendaraan
yang melintasi jalan raya. Dalam hal ini sama halnya dengan yang diatas semakin
banyaak kendaraannya maka semakin adanya kemungkinan besar timbulnya kemcetan
sehingga pengguna sepeda motor akan menggunakan trotoar.
3.1.3 Faktor
Manusia
Faktor masusia adalah factor factor yang berasal dari manusia selaku
pemakai sepeda motor, yaitu melalui sikap dan perilaku pengguna sepeda motor
tersebut, dan kebiasaan yang kurang tepat ketika menggunakan jalan yang bukan seharusnya
dan membahayakan pihak lain yaitu para pejalan kaki. Misalnya: sikap dan
perilaku yang mementingkan diri sendiri, tisak mau mengalah, arogan, menganggap
bahwa melanggar aturan berlalu lintas adalah hal biasa serta tidak mengetahui
atau tidak mau peduli pada keselamatan dirinya maupun orang lain.
3.2 Peranan Pemerintah Dalam Menangani Masalah Pelanggaran
Lalu lintas
Peranan pemerintah
dalam menangani masalah pelanggaran lalu lintas ini cukup baik terutama dalam
hal terciptanya trotoar yang baik untuk para pejalan kaki. Yaitu ada beberapa
tindakan dari pemerintah demi kenyamanan pengguna sepeda motor dan juga pejalan
kaki yaitu :
1. Meningkatkan
kapasitas jalan, atau memperlebar jalan untuk kendaraan roda 2 maupun roda 4
agar mengurangi kemacetan yang terjadi
2. Membuat
jalur khusus pejalan kaki disepanjang pinggiran jalan raya kalimalanh tersebut,
dengan lebih menarik.
3. Dibuat
pula batas batas berupa tiang kecil namun rapat yang dapat mencegah para
pengguna sepeda motor untuk menggunaka jalur tersebut.
3.3 Peranan Masyarakat
Dalam Menangani pelanggaran lalu lintas
Dalam mengatasi masalah pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna sepeda motor
itu tidak dapat sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah semata, peranan
masyarakat juga sangat menentukan. Masyarakat sebagai pengguna jalan juga dapat
membantu pemerintah dalam menangani terjadinya pelanggaran lalu lintas yaitu
menggunakan trotoar untuk sepeda motor dan juga agar lebih tertib berlalu
lintas agar para pengguna kendaraan pribadi seharusnya mengikuti aturan agar
tidak mengganggu pengguna jalan yang lain. Pejalan kaki juga harus mau
membiasakan diri berjalan di trotoar dan menyebrang di jembatan penyebarangan.
Dengan demikian diharapkan akan menjadi dampak positif buat kedepannya.
BAB
IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Selama melaksanakan kampanye sosial
kami dapat melihat apa yg benar benar terjadi dilapngan, maka dari itu penyusun
mengungkapkan tentang apa yang penyusun lihat dan lakukan pada saat menjalankan
kampanye sosila yang telah dilaksanakan. Adapun kesimpulan yang kami dapatkan
adalah sebagai berikut :
a. Peningkatan kapasitas jalan raya atau meperlebar jalan raya
tersebut, agar dapat mengurangi kemacetan yang terjadi, dengan mengurangi
kemacetan yang terjadi maka mengurangi pula pelanggaran yang terjadi, contohnya
tidak perlu lagi menggunakan trotoar untuk menghindari kemacetan.
b. Perlu adanya sosialisasi kepada pengguna sepeda motor agar lebih
mengetahui fungsi dari trotoar tersebut dan agar dapat mengetahui bahayanya
jika sepeda motor menggunakan trotoar, dan juga mengetahui apa hukumannya jika
para pengguna sepeda motor yang masih melanggar lalu lintas tersebut.
c. Perlu adanya langkah nyata dari pemerintah dalam mengantisipasi
terjadinya pelanggaran lalu lintas dijalan raya maupun jalur trotoar tersebut
agar masyarakat merasa lebih nyaman keitak berjalan melalui trotoar.
4.2 Saran-saran
Pada kesempatan ini, penyusun akan memberikan beberapa saran kepada pembaca, pengguna jalan raya, maupun pengguna
trotoar serta pemerintah atau instansi terkait.
-
Pengguna
trotoar diharapkan lebih meningkatkan kewaspadaan atau lebih berhati hati jika
berjalan ditrotoar pada saat jam jam sibuk alias jam jam kemacetan, karena
tidak menutup kemungkinan pengguna motor akan menggunakan trotoar sebagai jalur
alternative. Sehingga kita dapat mengantisipasi terjadinya kecelakaan yang
mengakibatkan terlukanya maupun hilanya nyawa para pejalan kaki.
-
Pengguna
sepeda motor agar tidak menggunakan trotoar dalam keadaan apapun, karena dalam
bentuk alasan apapun pengguna motor tidak dapat menggunakan jalur trotoar
sebagai jalurnya, karna sudah diatur dalam undang undang bahwa itu adalah hak
pejalan kaki, jika dilanggar akan terkena pidana..
-
Kepada
pemerintah agar memberikan tindakan nyata yang dapat bermanfaat bagi seluruhnya
demi kenyamanan seluruh masyrakat terutama para pejalan kaki yang sering menjadi
korban dari kecelekaan yang diakibatkan pelanggaran yng dilakukan oleh pengguna
sepeda motor.
-
Kepada
para pembaca agar dapat memberikan informasi informasi ini kepada yang lainnya
agar semua masyarakat dapat mengetahui dan memahami fungsi trotoar.
Demikianlah saran-saran dari kami, saran yang kami berikan semata-mata bertujuan untuk menekan angka
kecelakaan yang ada di jalan raya terutrama di trotoar.
pengertianku.net
sabrinahrhp.blogspot.co.id
academia.edu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar